Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, menyerahkan sepenuhnya terkait penahanan kliennya kepada penyidik maupun pihak kejaksaan. Diketahui, dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri yang belum ditahan kendati saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Sejauh ini, Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Langkah tersebut dilakukan karena Putri belum ditahan dan sesuai permintaan kuasa hukumnya.
"Pada prinsipnya, tidak ada satupun orang yang siap untuk ditahan. Tetapi saya menyampaikan, terkait penahanan adalah kewenangan dari penyidik," kata Arman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Dikatakan Arman, terkait penahanan saat pelimpahan berkas tahap dua akan menjadi keputusan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, Arman menyatakan pihaknya akan mengupayakan agar Putri tidak ditahan dengan mempertimbangkan kondisi klien mereka.
"Kami selaku kuasa hukum memohon kepada Jaksa Penuntut Umum agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami menjelang proses peradilan. Dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia dua tahun," ungkap dia.
Arman menuturkan, pihaknya siap mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, seperti yang diajukan saat proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Selain itu, pertimbangan lainnya yakni kondisi Putri yang masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater.
"Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," tukas Arman.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum memikirkan rencana untuk menahan Putri. Keputusan tersebut bakal diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Apabila ditemukan alasan subjektif untuk melakukan penahanan, ada beberapa opsi yang bisa diambil. Yakni, tahanan di rutan, rumah, atau kota.
"Saya belum mengambil sikap karena penuntut umum akan melihat syarat subjektif dan objektif (untuk menahan Putri)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9).
Kejagung mengungkapkan akan mencekal tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC). Langkah ini dilakukan agar istri Ferdy Sambo itu tidak kabur ke luar negeri.
Fadil mengatakan, opsi pencekalan diambil apabila Putri Candrawathi dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti. Apalagi, melakukan tindak pidana lainnya.
"Antisipasi jaksa, kami akan melakukan pencekalan terhadap ibu PC," ujar Fadil.