Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyayangkan persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Menurutnya, meski pelaku perlu diberi sanksi sosial, jangan sampai dihakimi hingga dilecehkan lagi.
Musababnya, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, seperti fenomena gunung es.
"Memang seperti puncak gunung es ya. Tidak di SMA, tidak di kampus, varian pelakunya juga sangat beda-beda. Di sekolah ada pelaku (pelecehan seksual) oleh guru, antar pelajar. Di kampus antar mahasiswa, sebelumnya dosen, dan seterusnya," ujar Huda kepada wartawan, Sabtu (17/12).
"Jadi, sekali lagi memang di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual ini. Karena itu, kita berharap semua apa yang sudah dikampanyekan oleh Kemendikbud bisa efektif berjalan," imbuhnya.
Pelecehan itu terjadi kepada seorang mahasiswi yang mengaku dipaksa dua pelaku ke sebuah tempat, kemudian dicium paksa. Korban pun menceritakan peristiwa itu di Instagram, sehingga viral, dan warga kampus pun mencari identitas pelaku dan akhirnya menemukannya.
Kedua pelaku kemudian diikat di pohon dan mendapatkan berbagai perlakuan buruk, seperti disiram, disundut rokok dan disuruh meminum air kencingnya sendiri. Peristiwa ini toh berujung damai.
Korban pelecehan pun merasa tidak perlu lagi melaporkan peristiwa itu ke polisi karena sudah menyelesaikannya dengan para seniornya di kampus, selain itu juga merasas malu untuk memperpanjang kasusnya.
Mengenai persekusi itu, Huda mengaku termasuk tidak setuju dengan aksi para mahasiswa tersebut. Dia bilang, jangan sampai penghakiman tersebut berupa pelecehan Kembali.
"Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku. Jangan sampai bentuk saksinya pelecehan juga," tutur politikus PKB itu.
Huda menambahkan, memang skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti. Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.
"Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan, walau ada klausul kalau masuknya delik pidana ya. Diminta untuk diproses (pidana), ketika sang korban merasa tingkat pelecehan sudah memenuhi delik pidana ya. Memang diproses, kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat," ujarnya.
Dia meminta agar sanksi tersebut dikembalikan ke pihak kampus. Hingga perlu dirumuskan sanksi sosial berupa dikeluarkan dari kegiatan perkuliahan di kampus.
"Atau kemudian ada sanksi yang lain kepada pelaku saya kira ukurannya kita karena belum definitif Permendikbud, maka pihak kampus definitifkan semangatnya membuat jera," tandasnya.