Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengintervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (pemilu).
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima, memutus agar KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024, dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Moeldoko mengatakan upaya banding diserahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga yang berwenang.
"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Moeldoko enggan berkomentar lebih lanjut terkait keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Ia menilai, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah dan menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi. Pasalnya, hal itu merupakan kepentingan dari pihak-pihak yang berperkara.
"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan. Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi, saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, KPU memastikan membangkang atau takkan mengikuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Itu tercemin dari kegiatan uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu (8/3).
"Uji ini menunjukkan komitmen kita bahwa tahapan pemilu berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3. Semua proses tahapan kita bahas, tidak ada sama sekali gangguan," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin, beberapa saat lalu.
Afifuddin melanjutkan, KPU sedang menyiapkan materi banding atas putusan PN Jakpus. Setelah lengkap dan dinyatakan siap, pengajuan banding disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"KPU sedang menyiapkan materi bandingnya, yang dalam waktu dekat akan kami sampaikan," katanya.
Uji publik draf PKPU dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, delegasi 18 partai politik (parpol) peserta pemilu dan LSM pegiat pemilu.
Sementara itu, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, tahapan pencalonan DPR hingga DPRD daerah dimulai 24 April hingga 25 November 2023.