Sebanyak 15 pucuk senjata api (senpi) ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kediaman Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan belasan senpi itu bukan merupakan senjata untuk olahraga atau berburu, melainkan bertempur.
"Senjata apinya juga bukan senjata api untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur dan ada peluru tajamnya,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Usai diamankan penyidik, lanjut Asep, 15 senjata api itu diserahkan ke pihak Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait senpi itu telah menjadi wewenang Bareskrim Polri.
"Makanya untuk lidik dan sidik selanjutnya kita serahkan ke Bareskrim, ke kepolisian," ujar Asep.
Belasan senjata api yang ditemukan di rumah Dito itu terdiri dari berbagai jenis. Perinciannya, yakni lima pistol berjenis Glock, satu pistol S & W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.
Selain senjata api, penyidik juga menemukan amunisi dan peluru tajam dalam penggeledahan tersebut. Ada pun senjata api dan peluru itu ditemukan dalam sebuah ruangan khusus pada kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, mulanya tim penyidik tidak menargetkan pencarian senjata api saat melakukan upaya paksa penggeledahan. Senjata api dan amunisi itu ditemukan penyidik saat mencari objek yang penguasaan kepemilikannya diberikan oleh Nurhadi kepada Dito.
Dito sendiri sempat diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Saat itu, Dito dicecar penyidik terkait aset-aset bernilai ekonomis milik Nurhadi.
Sementara itu, tim penyidik pada hari ini (31/3) kembali memanggil Dito untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Nurhadi. KPK meminta Dito bersikap kooperatif untuk hadir lantaran keterangannya dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.