Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan atas pernyataan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengenai pelanggaran HAM berat tragedi Semanggi I.
Ketua tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhamad Isnur, menjelaskan, hakim mengabulkan seluruh gugatan keluarga korban atas pernyataan Burhanuddin. Jaksa Agung pun diminta membuat pernyataan mengenai perkembangan penanganan kasus itu.
"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," katanya dalam telekonferensi, Rabu (4/11).
Menurut Isnur, Burhanuddin juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp285.000. Pernyataannya juga dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang mewakili pemerintah.
Selain itu, dianggap tidak laik lagi menjabat sebagai Jaksa Agung lantaran pernyataannya tentang tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat mencerminkan tidak adanya keinginan menyelesaikan kasus tersebut.
Sementara itu, orang tua salah satu korban, Yati, berterima kasih kepada seluruh pihak yang membantu memperjuangkan hak-haknya untuk mendapat kepastian hukum. Dirinya juga menyampaikan, telah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melengserkan Burhanuddin.
"Saya sudah pernah sampaikan untuk mengganti Jaksa Agung saat ini kepada Presiden Jokowi karena untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat butuh Jaksa Agung baik dan tegas," ucapnya.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, menambahkan, dimenangkannya gugatan oleh PTUN kali ini harus menjadi momentum mendesak penegak hukum menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Burhanuddin pun dituntut menindaklanjutinya.
"Ini harus dijadikan momentum mendesak penegak hukum untuk mengungkap sampai mana prosesnya dan mengambil sikap tindak lanjut," tuturnya.