close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Senin, 07 Juni 2021 14:48

Soal TWK, pimpinan KPK harus penuhi panggilan Komnas HAM

Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait penanganan aduan TWK pada pekan ini.
swipe

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memenuhi surat panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan, pimpinannya perlu menjelaskan secara detail terkait tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Adapun, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait penanganan aduan TWK pada pekan ini.

"Tentu sebagai pemimpin lembaga penegak hukum harus datang dan menerangkan secara sejelas-jelasnya seluruh kejadian dalam proses TWK dari awal hingga akhir," kata Yudi saat dihubungi Alinea.id, Senin (7/6).

Menurut Yudi, pimpinan juga perlu menjelaskan kepada Komnas HAM alasan mengapa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai TWK tidak dijalankan. Diketahui, Kepala Negara menyampaikan TWK tidak boleh serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai lembaga antirasuah.

"Termasuk mengapa arahan presiden, TWK tidak boleh jadi alasan memberhentikan 75 pegawai dan berikan pelatihan tidak dipatuhi, malah setidaknya akan memberhentikan 51 pegawai KPK," ucap dia.

Sebelumnya, Komnas HAM mengaku sudah kirim surat panggilan kepada pimpinan KPK dan lembaga lain yang terkait TWK. Mereka bakal dimintai keterangan mengenai aduan asesmen alih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada pekan ini.

Namun, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam, tak memberi tahu tanggal pastinya. "Suratnya sudah saya tandatangani, sudah kami cek juga, sudah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi. Oleh karenanya kami menduga surat tersebut sudah diterima karena memang ada surat tanda terima," ujarnya dalam jumpa pers virtual.

Mengenai surat panggilan tersebut, Anam berharap para pihak yang hendak dimintai keterangan bersedia datang dan bekerja sama dengan baik. Menurutnya, informasi yang nanti diberikan bertujuan agar publik mengetahui apa yang sejatinya terjadi dalam pelaksanaan TWK.

"Salah satu yang penting dalam konteksnya Komnas HAM itu adalah membuat terangnya peristiwa sehingga kita enggak ikutan syak wasangka, itu pertama. Kedua, untuk menjernihakan apakah ini bagian dari peristiwa pelanggaran HAM atau bukan," jelasnya.

Alinea.id telah menghubungi Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri terkait surat panggilan Komnas HAM. Namun, hingga berita ini ditulis, Ali belum merespons.

Sebagai informasi, dalam TWK 75 pegawai dinyatakan tidak lulus. Dari jumlah itu 51 orang dipecat dan 24 akan dibina. Sementara pegawai KPK yang lulus telah dilantik menjadi ASN pada Selasa (1/6).

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan