Polri menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya penanaman modal di rumah judi kasino dari sejumlah kepala daerah. Penyelidikan itu dilakukan setelah ada koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan PPATK akan menuntaskan analisanya terlebih dahulu untuk mencari bukti adanya tindak pidana.
"Jadi PPATK melakukan penelusuran. Nanti hasilnya berupa LHA (Laporan Hasil Analisa). Kalau ada dugaan tindak pidana, nanti PPATK berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami lakukan penyelidikan," kata Asep saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (16/12).
Penyelidikan tersebut tidak perlu menunggu adanya aduan masyarakat, tetapi cukup dengan koordinasi antarlembaga dengan PPATK. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada koordinasi dari PPATK.
"Belum ada koordinasi hingga saat ini. PPATK masih melakukan penelusuran," ujar Asep.
Seperti diketahui, sebelumnya PPATK mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh kepala daerah. TPPU tersebut dilakukan dengan cara menaruh uang di luar negeri.
Dibeberkan, salah satunya transaksi yang dilakukan kepala daerah berkisar Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri. Namun, tidak dibeberkan identitas kepala daerah tersebut.