Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum FPI Sobri Lubis hari ini, Rabu (11/9). Seperti diketahui Sobri Lubis akan diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana makar.
"Iya pemanggilannya pagi ini ya, tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Argo mengatakan, pemanggilan Sobri Lubis dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sobri Lubis dipanggil untuk pertama kalinya atas dugaan tindakan makar.
Sampai saat ini, menurut Argo, belum ada konfirmasi dari Sobri Lubis maupun kuasa hukumnya terkait kehadirannya dalam agenda pemeriksaan. Padahal berdasarkan agenda yang ditetapkan, Sobri Lubis diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Belum ada informasi (kedatangan)," tutur Argo.
Seperti diketahui, Ketum FPI tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana makar yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.
Sobri Lubis sebelumnya dilaporkan oleh seseorang dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.