close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka HS saat memberi keterangan terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden
Nasional
Senin, 17 Juni 2019 06:44

Sofjan Jacoeb akan penuhi panggilan polisi hari ini

Sofjan Jacoeb akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana makar.
swipe

Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Sofjan dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. 

“Insyaallah kita akan datang,” ujar kuasa hukum Sofjan Jacoeb, Ahmad Yani, saat dihubungi, Senin (17/6).

Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi kepada Sofjan. Ia tak hadir memenuhi panggilan pertama pada 10 Juni 2019 dengan alasan sakit. 

Menurut Ahmad Yani, pihaknya tidak akan membawa barang bukti apapun dalam pemeriksaan nanti. Sebab pihaknya juga merasa bingung terhadap perkara tersebut.

Ahmad Yani mengatakan, Sofjan Jacoeb tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik pun belum menjelaskan mengenai penetapan tersangka kliennya.

“Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu Pak Sofjan sudah jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.

Sofjan Jacoeb dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar ke Bareskrim Polri. Namun penanganannya kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya. 

Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dengan sangkaan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan