close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama non aktif PT PLN, Sofyan Basir ketika menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto
icon caption
Direktur Utama non aktif PT PLN, Sofyan Basir ketika menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto
Nasional
Jumat, 24 Mei 2019 11:24

Sofyan Basir tak penuhi panggilan KPK terkait kasus PLTU Riau-1

Saat ini Sofyan Basir diperiksa Jaksa Agung sebagai saksi kasus Marine Vessel Power Plan.
swipe

Direktur Utama non aktif PT PLN, Sofyan Basir, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hal tersebut disampaikan Vice President Public Relations PT PLN (Persero), Dwi Suryo Abdullah.

Dwi menjelaskan, ketidakhadiran atasannya menjalani pemeriksaan KPK lantaran sedang memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengadaan tender Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN.

“Tentunya sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya untuk memenuhi undangan panggilan sebagai saksi dalam perkara Marine Vessel Power Plan," kata Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Dwi mengatakan, pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut merupakan kali kedua bagi Sofyan Basir. Sebelumnya, dalam pemanggilan pertama oleh Kejaksaan Agung, mantan Dirut Bank BRI itu juga tidak bisa memenuhinya.

"Karena ini merupakan panggilan kedua, beliau harus menghadiri di Kejaksaan Agung. Untuk itu terkait panggilan KPK, kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan," tutup Dwi.

Sama seperti pemeriksaan perkara Marine Vessel Power Plan, panggilan pemeriksaan Sofyan Basir oleh KPK juga merupakan untuk kedua kalinya sejak dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

KPK belum menahan Sofyan Basir sejak ditetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui pula Sofyan akan langsung ditahan atau tidak saat menjalani pemeriksaan selanjutnya. Dalam perkara ini, Sofyan Basir adalah orang keempat yang menjadi tersangka.

Sebelumnya, pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Johannes, Eni Maulani dan Idrus sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Mantan Dirut Bank BRI itu diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama seperti yang diterima Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

Untuk menerima suap tersebut, Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berkomunikasi langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan