close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari satgas antimafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5). / Antara Fot
icon caption
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari satgas antimafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5). / Antara Fot
Nasional
Rabu, 29 Mei 2019 06:44

Sopir bongkar Jokdri perintah hilangkan bukti

Sopir terdakwa kasus mafia skor sepak bola Joko Driyono membongkar adanya perintah penghilangan barang bukti.
swipe

Sopir terdakwa kasus dugaan mafia skor sepak bola Joko Driyono membongkar adanya perintah penghilangan barang bukti. Kesaksian si sopir disampaikan dalam sidang lanjutan kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor dengan terdakwa mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5) itu dimulai pada pukul 17.00 WIB. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Salah satunya sopir Jokdri, Muhammad Mardani Morgot alias Dani. 

Di persidangan, Dani mengungkapkan diperintahkan oleh Jokdri untuk mengamankan dokumen dan rekaman CCTV di kantornya di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan. Kantor itu menjadi ruang kerja operasional Komisi Disiplin PSSI.

Hal serupa juga terungkap dari pengakuan I Gusti Ngurah Krishna, penyidik dari Satgas Antimafia Bola. Krishna menjelaskan, dia dan timnya menggeledah dua kantor PSSI pada Rabu malam, 30 Januari 2019, untuk mencari barang bukti laporan keuangan PSSI.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti dugaan kasus mafia pengaturan skor dalam Liga Indonesia yang bermula dari laporan eks Manajer klub Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Khrisna menjelaskan tim penyidik terbagi dalam dua kelompok yang secara bersamaan menggeledah dua lokasi kantor PSSI, yaitu di gedung FX Office Tower Sudirman dan di Jalan Kemang Timur V, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu diketahui bahwa Komisi Disiplin PSSI terletak di gedung Rasuna Office Park (ROP), Kuningan, Jakarta Selatan. Maka keesokan harinya, Kamis, 31 Januari 2019,  Khrisna didukung Pujo Prasetyo selaku penyidik pembantu menyelidiki kantor PSSI di ROP.

"Kami lakukan penyelidikan dan memasang garis polisi," kata Pujo yang dalam persidangan bertindak sebagai saksi pelapor. Penggeledahan itu, kata Pujo, dimaksudkan mencari barang bukti berupa laporan keuangan.

Persidangan juga mengungkap adanya perintah Jokdri kepada Dani untuk mengamankan dokumen di ruang kerjanya. Rupanya rencana penggeledahan kantor Komdis PSSI di ROP itu telah diketahui oleh Jokdri. Melalui layanan telepon WhatsApp, Jokdri yang berada di luar negeri menghubungi Dani pada Kamis malam (31/1). Jokdri memerintahkan Dani untuk pergi ke kantor.

"Dia (terdakwa Joko Driyono) telepon, bilang 'Kamu masih bisa enggak masuk lewat pintu belakang?' Saya bilang bisa. 'Ya sudah kamu ke kantor sekarang, kalau sudah sampai telepon saya lagi,' kata Pak Joko," ujar Dani.

Namun, Dani yang datang bersama Mus Mulyadi, anak buah Jokdri yang lain, baru sampai dan menerobos garis polisi yang menutupi pintu depan dan pintu belakang kantor majikannya itu, pada Jumat dini hari (1/2/2019) pukul 01.00.

Dani lantas menelepon Jokdri. "Saya bilang, Pak, saya sudah masuk ke kantor. Dia (terdakwa Jokdri) bilang 'Oke amankan semua yang berbentuk dokumen, kecuali buku dan majalah'," kata Dani.

Dalam keterangan itu dan diperkuat pengakuan Khrisna dan Pujo, diketahui pula bahwa kamera pengawas di ruangan kantor Jokdri tersebut diganti. Selain mengamankan beberapa buntel dokumen serta laptop milik Jokdri, Mulyadi juga menukar kamera pengawas (CCTV) di pintu masuk kantor Joko dengan kamera yang rusak.

Tak hanya itu, Joko dan Dani diketahui mempunyai akses pintu rahasia yang menghubungkan kantor Komdis PSSI dengan apartemen Rasuna yang berada di belakang gedung ROP.

"Enggak ada yang tahu (pintu rahasia) itu, kecuali Pak Joko dan Dani. Sekuriti gedung kantor juga enggak ada yang tahu," kata Pujo.

Joko membantah

Saat diberi kesempatan menanggapi, terdakwa Joko Driyono menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.

"Pertama, beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti, termasuk penggantian CCTV," kata Joko Driyono.

Mengenai penghancuran dokumen kertas yang menjadi barang bukti, saksi lain yakni Nursalim mengaku, dia disuruh oleh staf keuangan klub Persija Jakarta, Subekti.

"Yang minta hancurkan, Subekti. Saya enggak tahu itu kertas apa. Tidak langsung dibuang karena nunggu mesin pemotong kertas panas. Saya lupa bersihin karena lupa dan sudah mati lampu," ujar Salim.

Penjelasan itu diperkuat uraian Pujo yang menunjukkan gambar mesin penghancur kertas dan sisa-sisa potongan kertas. Mesin kertas yang menjadi salah satu barang bukti dan petunjuk bagi penyidik itu ditemukannya saat menggeledah ruangan kantor Komdis PSSI di ROP pada Jumat malam, 1 Februari 2019.

Atas tindakan menghilangkan barang bukti berupa dokumen yang disinyalir sebagai laporan keuangan itu, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 poin 3e dan 4e KUHP, atau Pasal 235 KUHP, atau Pasal 233 KUHP, atau Pasal 232 KUHP, atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti.

img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan