

Sopir dan kernet ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tegal dalam kasus kecelakaan bus masuk jurang di kawasan wisata Guci. Istimewa
Nasional
Kamis, 11 Mei 2023 11:47
Sopir dan kernet jadi tersangka kasus kecelakaan bus di Guci Tegal
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan 2 orang meninggal dunia.

×