Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB) menilai, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka penambang emas liar berinisial MT janggal. Mereka pun mendesak kepolisian menindak tegas para pelaku.
"Saya kaget ketika membaca di media, bahwa MT kasusnya di-SP3-kan oleh Polda Banten. Yang saya tahu, MT masih melakukan aktivitas penambangan ilegal, kok, pasca dirinya ditahan 2018 lalu," kata perwakilan FSMB, Aziz Awaludin, usai beraudiensi di Ditkrimsus Polda Banten, Kamis (14/5).
"Di kampung saya," lanjutnya, "bahkan banyak yang bekerja di lubang-lubang ilegal milik MT."
Karenanya, FSMB mendesak Kapolda Banten, Irjen Fiandar, membuka kembali dokumen kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Sehingga, semua kejanggalan terlihat.
MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP/14/I/Res.5.5/2020/Banten. Status disempatkan usai petugas melakukan olah tempat kejadi perkara (TKP), 10 Januari 2020.
"Ada indikasi Polda ini lempar batu (melalui SP3). Polda Banten tidak mau salah. Salahnya Mabes Polri," ucap Aziz.
Dirinya melanjutkan, FSMB segera melakukan penyelidikan mandiri dan hasilnya dilaporkan ke Ombusman.
"Kami akan cek langsung, bahwa aktivitas bos MT itu masih berlangsung. Kalau masih berjalan, kita akan menyomasi Polda Banten," sambung dia.
Sementara, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditkrimsus Polda Banten, AKBP Joko Winarto, mengklaim, penetapan SP3 sudah tepat. Alasannya, tidak beraktivitas kembali usai ditindak, dua tahun lalu.
Sedangkan tiga tersangka penambangan ilegal di Kabupaten Lebak, lanjutnya, masih dalam proses hukum. Sudah tahap pemberkasan.
"(Tersangka NT) yang ditangkap di Kalimantan itu sudah tahap dua. Yang lainnya (JL dan SH) tahap satu," tutupnya.