Sejumlah pihak meminta opsi agar status tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dicabut.
Pernyataan itu muncul saat terjadi pertemuan antara sejumlah ulama alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo pada Minggu, 23 April 2018. (Baca di sini: Rahasia di balik pertemuan ulama alumni 212 dengan Presiden)
Banyak pihak menuding ada motif politik dalam pertemuan itu. Namun, pihak Jokowi dan Persaudaraan Alumni 212 kompak membantah ada tukar guling status tersangka dengan dukungan kepada Jokowi sebagai calon presiden 2019. (Baca di sini: Saat status tersangka Habib Rizieq ingin ditukar dukung Jokowi)
Pada Jumat (4/5), status perkara Rizieq Shihab sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian. Hal itu menandakan, kasus yang menjerat Rizieq dalam pasal 154 (a) dan 320 KUHP sudah dihentikan. (Baca di sini: Polisi keluarkan SP3 kasus Rizieq, kapan pulang?)
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghentikan penyidikan terhadap Rizieq Shihab atas kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati pada Oktober 2016.
"Iya tim penyidik Ditkrimum Polda Jabar telah menghentikan (penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir Antara, Jumat (4/5).
Truno mengatakan penghentian kasus Rizieq didasari atas kurangnya barang bukti yang bisa menguatkan pimpinan Front Pembela Islam tersebut dibawa ke pengadilan.
"Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya," kata dia.
Truno tidak menjelaskan kekurangan bukti yang dimaksud. Namun dari hasil penyidikan, petugas tidak menemukan adanya unsur dugaan penodaan Pancasila.
"Itu kan belum cukup untuk seseorang dikatakan melakukan laporan Ibu Sukmawati bulan sepuluh tahun 2016 itu," kata dia.
Muhammad Gatot Saptono atau Al Khaththath, salah satu anggota Persaudaraan Alumni 212 atau PA212, menyebut dihentikannya penyidikan kasus penodaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai bagian dari pertemuan tim 11 dengan Presiden Jokowi dengan sejumlah ulama, khususnya mereka yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212.
"Kami, para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin, saya di antaranya, itu memang meminta kepada bapak presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa indonesia, kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktivis 212 itu agar dihentikan," kata Al Khaththath di Polda Metro Jaya.
Dihentikannya kasus tersebut, dia berharap kasus-kasus yang menjerat ulama aktivis 212 lainnya ikut diberhentikan. Seperti kasus pornografi Rizieq di Polda Metro Jaya, juga kasus makar yang menyeret dirinya dan Bachtiar Nasir.
Kendati demikian, Rizieq masih menghadapi kasus lain, yakni pornografi. Dia ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas perkara dugaan kasus pornografi pada 26 April 2016.
Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menanggapi isu adanya kelompok tertentu yang mengusulkan pencabutan status tersangka Habib Rizieq Shihab sebagai tawaran untuk mendukung pemerintahan Presiden Jokowi.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan bahwa dalam konteks hukum, Presiden Jokowi tidak bisa intervensi. Tapi dalam konteks kemanusiaan mungkin ada pertimbangan lain.
"Sekali lagi harus bisa dibedakan konteksnya. Mungkin ada pertimbangan kemanusiaan. Pertimbangannya seperti apa bisa diajukan, presiden yang membuat keputusan," kata Moeldoko saat itu, Kamis (26/4) lalu.
Dia juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi, memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa untuk menjalin komunikasi yang baik.