Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, SPDP in berisi dua tersangka, yakni Mario dan Shane.
"Sudah kami terima (SPDP) isinya dua tersangka (Mario dan Shane)," kata Syarief saat dihubungi, Selasa (28/2).
Syarief menyebut, ada lima jaksa yang dikerahkan untuk mengawal perkara ini. Untuk sementara mereka ditugaskan untuk penelitian berkas perkara.
"SPDP diterima pada Jumat (24/2)," ujarnya.
Sebelumnya, Mario diketahui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap David. Hal itu dilakukan lantaran Mario merasa emosi setelah kekasihnya, AG (15), yang kemudian mengadukan tindakan tidak menyenangkan yang dituduhkan kepada David.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Lantas, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Shane lalu memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.