close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Dok Istimewa.
icon caption
Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Dok Istimewa.
Nasional
Selasa, 23 Agustus 2022 13:56

SPDP Putri Candrawathi telah diterima Kejaksaan Agung

Sementara, berkas perkara Ferdy Sambo dkk masih dalam penelitian.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Putri Candrawathi. SPDP itu keluar sejalan dengan penetapan Putri sebagai tersangka dalam penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini tidak ada kendala terkait semua proses tersebut. Pihaknya menerima SPDP tersebut sejak kemarin, Senin (22/8).

“(SPDP Putri) Sudah ada. Tidak ada kendala. Semua masih berjalan dengan baik,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Selasa (23/8).

Selain itu, jaksa peneliti tengah menganalisa berkas perkara terkait kasus tersebut dalam 14 hari ke depan. Apalagi penelitian dilakukan setelah pelaksanaan tahap I dilakukan.

Apabila dalam waktu 14 hari ditemukan sejumlah kekurangan secara formil maupun materil, jaksa akan mengambil sikap. Jaksa akan menerbitkan P.18 dan P.19 sebagai petunjuk untuk penyelesaian dalam penanganan perkara tersebut.

“14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ujar Ketut. 

Pekan lalu, Tim Khusus menetapkan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebagai imbas dari pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Agung Maryoto mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari gelar perkara. Dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa Putri Candrawathi dalam status barunya.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 388 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara dari Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak kepolisian segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Bahkan, dia juga meminta pemerintah melakukan pencekalan agar tidak kabur ke luar negeri.

"Iya, harusnya segera ditahan," katanya saat dihubungi, Senin (22/8). 

"Kemudian, supaya tidak menghilangkan barang bukti dan/atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal."

Kamaruddin menilai, ada potensi hilangnya barang bukti oleh Putri jika tidak ditahan. Oleh karena itu, penyidik diminta melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan