Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa aktivis Sri Bintang Pamungkas hari ini, guna dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan SARA.
"Sri Bintang dimintai keterangan sebagai saksi terlapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (19/4), dilansir Antara.
Sri Bintang dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipang Hembing Putra. Ia dituduh menggulirkan informasi bermuatan SARA, "Orang Tionghoa yang masuk Islam adalah pura-pura." Pernyataan itu dilontarkan saat ia mengisi sebuah acara pada Februari 2017 lalu, dan menjadi viral karena diunggah di Youtube.
Ipong tak terima dan menuding Sri Bintang telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, melalui pernyataan yang meragukan keislaman orang Tionghoa.
Oleh karena itu laporan pencemaran dan fitnah, berikut barang bukti rekaman di Youtube sudah diserahkan pada Polda Metro.
Ipong melaporkan Sri Bintang berdasarkan Laporan Polisi Nomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Ia terancam digugat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Sri Bintang mengaku tidak mengetahui pihak yang melaporkan tuduhan itu. "Saya 'tidak tahu' kasusnya apa, saya harus tanya dulu," ujar aktivis reformasi tersebut.