Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyoroti perilaku keluarga anak buahnya yang ketahuan bergaya hidup hedonisme menyusul terjadinya penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (20/2).
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio (MDS), anak Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II, Rafael Alun Trisambodo, kedapatan bersama kedua rekannya mengeroyok anak di bawah umur. Kasus ini sempat viral di Twitter.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Sri Mulyani melalui unggahannya dalam akun instagram @smindrawati, Rabu (22/2).
Baginya, gaya hidup mewah tersebut menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu. Selain itu, menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
Sri Mulyani pun memastikan mengambil langkah guna menjaga integritas jajaran Kemenkeu. Salah satunya dengan menerapkan tindakan disiplin bagi anggota yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
Secara spesifik, Kemenkeu menganalisis dan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) ayah pelaku, yang merupakan anak buah Sri Mulyani. Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, Sri Mulyani telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bekerja sama dengan Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak untuk memanggil dan memeriksa orang tua pelaku.
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tegasnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengecam kekerasan yang dilakukan Dandy kepada korban karena pengeroyokan adalah tindakan tidak bermartabat. Dirinya pun mendorong kepolisian mengusut menuntaskan perkara ini dan proses hukum hingga selesai.
Buntut viralnya kasus penganiayaan ini, warganet berbondong-bondong "menguliti" pelaku. Dandy ternyata kerap memamerkan (flexing) kendaraan mewahnya, seperti Harley Davidson dan Rubicon. Sialnya, kedua aset ini tidak dicantumkan sebagai harta oleh ayahnya saat mengisi LHKPN.
Sementara itu, kepolisian telah menahan Dandy dan kedua pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Mereka disangkakan melanggar pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP serta Pasal 78c jo 88 UU 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak subsider 351 KUHP.
"[Dandy] sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, saat dihubungi, Rabu (22/2).
Kepolisian belum dapat memeriksa korban. Pangkalnya, David masih menjalani perawatan di rumas sakit (RS).