Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, secara total ada lima orang yang diperiksa dan berasal dari BAKTI, Kominfo, maupun swasta. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Mereka yang diperiksa adalah Danny Januar selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah BAKTI. Selain itu, terdapat juga Asenar selaku Managing Partner ANG Law Firm dan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
Ada juga Rosarita Niken Widiastuti selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Semuel Abrijani Pengerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika. Terakhir ialah Sakinah Juliani Utami selaku istri Tersangka Anang Ahmad Latief.
Terakhir, Kejagung menetapkan satu tersangka lagi. Kini, total tersangka ada empat orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, satu orang yang jadi tersangka adalah Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.
Tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
"(Tersangka) MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (24/1).
Kuntadi menyebut, Mukti bekerja sama dengan Direkrut Utama BAKTI, Anang Ahmad Latif (AAL) untuk meloloskan Huawei dalam proyek ini. Anang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.