close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa k
icon caption
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa k
Nasional
Kamis, 16 April 2020 17:44

Diduga pakai kop surat palsu, Stafsus Jokowi dilaporkan ke Kapolri

Stafsus Milenial Jokowi diduga salahgunakan wewenang.
swipe

Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Kapolri Idham Aziz. Stafsus Jokowi bidang ekonomi itu diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengirimkan surat ke camat dengan kop Sekretariat Kabinet.

Andi dilaporkan ke polisi oleh seorang advokat bernama M. Sholeh, Kamis (16/4), dengan membawa barang bukti surat Andi kepada para camat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020.

Sholeh mengungkapkan, Andi diduga telah melakukan pelanggaran wewenang atas jabatannya. Karena dalam surat tersebut Andi membubuhkan perusahaan miliknya untuk kerjasama penanganan Covid-19.

Menurut Sholeh, dari penyalahgunaan wewenang itu, tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Andi. Oleh karenanya, dengan surat ke Kapolri itu diharapkan adanya penyelidikan dari aparat kepolisian.

"Bukti awal ini sudah cukup kuat. Tinggal bagaimana pihak kepolisian menindaklanjuti. Apakah ada uang yang sudah masuk atau tidak," ujar Sholeh usai memberikan surat aduan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, Kamis (16/4).

Lebih lanjut Sholeh membeberkan, kesalahan lain dari surat itu adalah penggunaan kop Sekretariat Negara. Selain itu, sebagai Stafsus, Andi hanya bertugas kepada Presiden Jokowi, bukan kepada masyarakat secara langsung.

"Kami menduga kop surat ini hasil curian atau kop surat ini palsu supaya dipercaya oleh camat-camat. Bisa jadi juga dia sudah telepon sana, telepon sini atas nama stafsus presiden," ucap Sholeh.

Sholeh berjanji akan kembali datangi Mabes Polri pekan depan untuk menindaklanjuti respons Kapolri atas surat tersebut.

Diketahui, Andi telah menarik kembali suratnya yang meminta para camat di seluruh Indonesia untuk mendukung program Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dikerjakan perusahaan miliknya, Amartha.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi.

Dalam surat itu disebutkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi program Relawan Desa Lawan Covid-19 sudah melakukan kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera

Andi Taufan merupakan pendiri sekaligus CEO Amartha hingga saat ini. "Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan COVID-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," ujar Andi Taufan.

Melalui surat tersebut, Andi Taufan mengaku ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.

"Melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," ujarnya.

Dia juga mengaku murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," pungkasnya.

Dalam surat itu, cakupan komitmen bantuan yang akan diberikan Amartha adalah (1) edukasi Covid-19, yaitu petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa, khususnya mitra Amartha, meliputi tahapan gejala, cara penularan, pencegahan Covid-19; dan (2) pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) puskesmas.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan