Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Raden Brotoseno telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi. Sidang tersebut atas kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brotoseno telah divonis 5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp300 juta dalam perkara tersebut. Setelah vonis tersebut, Divisi Propam Polri langsung menggelar sidang kode etik terhadap Brotoseno.
“Sudah menjalani sidang kode etik profesi (KEP). Sidang KEP ya, komisi kode etik profesi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
Kendati demikian, Ramadhan enggan merinci hasil sidang kode etik tersebut karena data yang diterimanya belum lengkap. Sehingga belum diketahui status Brotoseno dalam Korps Bhayangkara.
"Terkait hal itu, kita sudah tanyakan kepada Divpropam Polri, nanti akan disampaikan hasilnya. Sampai sekarang belum. Sudah menjalani sidang kode etik, tapi nanti hasilnya kami sampaikan," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Polri angkat bicara mengenai status mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Korps Bhayangkara itu. Hal ini mencuat seiring surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan akan mengecek status Brotoseno. Namun, dia pun mempertanyakan apakah yang bersangkutan memang sudah dipecat apa belum.
Menurut Wahyu, ini merupakan kewenangan Propram Polri. Meski demikian, dirinya mempertanyakan kembali siapa yang menyebut bahwa Brotoseno telah dipecat dari institusinya.
Meski tak dirinci oleh Wahyu, sepengetahuannya bahwa pada sidang Brotoseno tidak ada poin pemecatan. Wahyu juga menuturkan, tak semua anggota yang pernah dihukum penjara lantas dipecat. Karena, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Polri setelah mendengar kabar mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu. Adapun surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari 2022 yang ditunjukkan kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jika benar Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kembali bekerja di Polri, maka hal tersebut tak bisa diterima. Atas dasar itulah ICW menyurati Polri untuk meminta klarifikasi.
Pasalnya, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
ICW mendesak Polri memberikan penjelasan detail terkait dugaan kembalinya Brotoseno menjadi penyidik di Polri. ICW berharap mendengar langsung pertimbangan Polri jika benar kembali mempekerjakan Brotoseno.