close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Vaksin dan perawatan Covid-19 dikabarkan berbayar ketika status kedaruratan kesehatan nasional dicabut. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Vaksin dan perawatan Covid-19 dikabarkan berbayar ketika status kedaruratan kesehatan nasional dicabut. Alinea.id/Oky Diaz
Nasional
Minggu, 11 Juni 2023 16:51

Status kedaruratan dicabut, vaksin dan perawatan Covid-19 berbayar?

Kemenkes hingga kini masih memiliki stok sekitar 4 juta dosis vaksin Covid-19.
swipe

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan sekitar 4 juta dosis vaksin Covid-19. Siap diberikan gratis selama masa transisi pencabutan status kedaruratan kesehatan nasional.

"Stok vaksin Covid-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pada Minggu (11/6). "Paling banyak yang hasil produksi dalam negeri (InaVac dan IndoVac, red)." 

Kemenkes pun masih memiliki stok sekitar 100.000 dosis vaksin impor, utamanya Pfizer dan AstraZeneca. Vaksin tersimpan di fasilitas pemerintah pusat.

Nadia menerangkan, varian vaksin tersebut masih digunakan secara gratis seraya menunggu hasil kajian tentang vaksinasi berbayar selesai digodok. "[Vaksinasi berbayar] kan, masih dikaji. Opsinya, kami tetap nyiapin vaksin, terutama untuk orang berisiko."

Opsi ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 tertanggal 9 Juni 2023. "Dalam SE itu juga masih tetap kami tegaskan untuk mendapatkan vaksinasi," ucap Nadia.

Ia mengungkapkan, Kemenkes hingga kini masih menunggu Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Keputusan tersebut akan mengembalikan tanggung jawab pengendalian Covid-19 kepada setiap individu, termasuk vaksinasi berbayar dan perawatan pasien penderita SARS-CoV-2 di rumah sakit (RS).

Kajian tentang vaksinasi berbayar maupun perawatan di RS sedang disiapkan melalui mekanisme penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menanggung pembiayaan pasien selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan saat dicabut, biaya perawatan pasien PBI ditanggung BPJS Kesehatan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan