close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers terkait virus Corona (CovidD-19) kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (15/3).Foto Antara/Aji Styawan/aww
icon caption
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers terkait virus Corona (CovidD-19) kepada wartawan di rumah dinas Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (15/3).Foto Antara/Aji Styawan/aww
Nasional
Sabtu, 28 Maret 2020 15:17

Ganjar Pranowo tetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Jateng

Semua biaya yang timbul sebagai akibat penetapan status ini, dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lainnya
swipe

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayahnya. Ini tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020. Status berlaku mulai 27 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana yang mulai berlaku Jumat (27/3) 2020," kata Ganjar di Semarang, Sabtu (28/3).

Ada sejumlah pertimbangan kenapa status ini ditetapkan. "Karena wabah Covid-19 telah melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jateng, telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah."

Semua biaya yang timbul sebagai akibat penetapan status ini, jelas Ganjar, dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Ia menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jateng segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran yang tidak terlalu penting untuk digunakan pada penanganan Covid-19. Rujukannya adalah surat keputusan Menteri Keuangan.

"Ini butuh penanganan serius, maka pemkab dan pemkot segera lakukan itu, bahkan anggaran dana desa bisa direlokasi dan direalokasikan untuk penanganan Covid-19," kata politikus PDI-Perjuangan itu.

Penetapan status ini berbeda dari keputusan pemerintah pusat. Sampai saat ini, pusat menetapkan kasus Covid-19 sebagai bencana nonalam. Berstatus keadaan tertentu darurat bencana per 28 Januari-29 Mei 2020. Sementara, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberlakukan status pandemi per 12 Maret. (Ant)

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan