Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju, dipecat sebagai pegawai lembaga antisuap. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, dia terbukti melanggar kode etik.
Robin diketahui ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dia diterka menerima beselan Rp1,3 miliar dari komitmen awal Rp1,5 miliar.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ujarnya di Jakarta, Senin (31/5).
Tumpak menjelaskan, ada tiga pelanggaran etik yang dilakukan Robin. Pertama, berhubungan dengan pihak yang mempunyai keterkaitan perkara, yang sedang atau telah ditangani KPK.
Kedua, menyalahgunakan kewenangan karena meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. Ketiga, menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
"Semuanya oleh Majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas 02/2020 Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c," kata Tumpak.
Adapun dalam perkara suapnya, KPK menetapkan tiga tersangka. Dua sisanya, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara.
Menurut KPK kasus bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung perkara yang sedang diselidiki komisi antirasuah.
Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang diterka diberikan kepada Maskur Rp525 juta.
Sementara Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku teman saudaranya Rp438 juta.