Struktur baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sarat dengan nuansa Orde Baru (Orba). Hal itu diyakini bekas komisionernya, Bambang Widjojanto, menyusul adanya diksi "pembinaan" di sejumlah unit baru.
"Ini mengindikasikan pikiran dan mindset Orba menyelinap masuk dalam struktur baru KPK. Misalnya, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarinstansi dan Komisi serta Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyakat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/11).
Bagi Bambang, struktur baru KPK tidak berpijak pada manajemen organisasi modern lantaran pembuatannya tak berlandaskan naskah akademis dan riset yang akuntabel serta meniadakan prinsip kaya fungsi-miskin struktur.
"Juga mindset dari pimpinan atau pembuat struktur yang old fashion serta tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai triger mechanism, handal, dan responsif untuk taklukan korupsi," tegas dia.
"Lihat saja dengan adanya Staf Khusus. Dipastikan itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibelitasnya tidak pernah diuji. Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya," imbuhnya.
Eks Wakil Ketua KPK ini menegaskan, jabatan Staf Khusus tidak ada dalam tradisi dalam lembaga antirasuah mana pun. Karenanya, kehadirannya disebut makin membuat kekacauan.
"Jadi, pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi 'kekacauan' yang justru dapat memicu korupsi baru," ucap Bambang.
Di samping itu, dirinya juga menilai, struktur gemuk dan tidak kaya fungsi ini membuat rentang kendali pengawasan makin luas. Sehingga, dapat menimbulkan kerumitan dan kesulitan sekaligus berpotensi memunculkan kerawanan terjadinya penyimpangan (fraud) dan korupsi.
"Struktur gemuk juga menciptakan potensi tumpang tindih, sehingga timbulkan 'kekacauan' lainnya. Lihat saja ada Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan, tetapi juga ada Direktorat PJKAKI yang urusannnya juga dengan masyarakat," tandas Bambang.
KPK merombak struktur organisasi. Sekalipun ada yang dihilangkan dan ditambahkan, komposisinya semakin gemuk.
Posisi Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dihilangkan. Sementara itu, membentuk unit baru bernama Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Regulasi itu diteken Ketua KPK Firlui Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada 11 November 2020.
Selain penambahan dua kedeputian itu, lembaga antirasuah juga menambahkan beberapa jabatan lain. Perinciannya, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.
Kemudian, Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V, Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha, Direktur Manajemen Informasi, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, dan Inspektorat.