close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Fahmi Darmawansyah usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Rakhmad Hidayatulloh Permana/Alinea).
icon caption
Fahmi Darmawansyah usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Rakhmad Hidayatulloh Permana/Alinea).
Nasional
Kamis, 30 Agustus 2018 16:12

Suami Inneke Koesherawati kembali diperiksa KPK

Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husein.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka kasus dugaan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Fahmi Darmawansyah. Fahmi yang juga merupakan suami artis Inneke Koesherawati, ditanyai soal dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8).

Fahmi datang sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, ia keluar dari gedung KPK pada pukul 14.15.

Fahmi terus berjalan dan tetap bungkam saat para wartawan mengajukan pertanyaan. Rencananya, ia akan tetap ditahan di rutan KPK sebelum dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.  

Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla itu, diduga melakukan suap kepada Wahid Husein untuk mendapatkan fasilitas istimewa dan izin untuk keluar lapas. 

Fahmi diduga telah memberikan uang sebesar Rp279 juta dan US$1.410 kepada Wahid. Suap ini masih ditambah lagi dengan dua unit mobil yang terdiri dari Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Aliran dan hadiah ini diduga diperantarai juga oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan seorang tahanan pendamping Andi Rahmat.

Sebagai pihak pemberi suap, Fahmi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Wahid sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan