Kepolisian RI (Polri) menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Laporan disampaikan pada Selasa (2/5).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelapor adalah Ahmad Faisal, seorang warga negara Malaysia. Ia merupakan suami dari korban Aisiah Sinta Dewi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/5).
Ada empat orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Yaitu Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, MWH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Faik Fahmi selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan Puvan Sripathy perwakilan CEO GMR Airports.
Sebelumnya, Putri Maya Rumanti sebagai kuasa hukum korban mengatakan, kronologi tewasnya Aisiah berawal saat korban mendatangi Bandara Kualanamu untuk mengantarkan keponakan berangkat keluar negeri.
Setelah mengantarkan ke tempat check in bandara, Aisiah kembali menuju parkiran. Namun, tak lama kemudian keponakannya menelepon agar Aisiah kembali ke dalam bandara.
Dalam perjalanan ke tempat check in, Aisiah kemudian menelepon keponakannya tersebut karena terkunci di dalam lift.
“Terjebak di dalam lift. Kemudian tidak lama itu langsung mati teleponnya," kata Putri Maya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Selanjutnya, keponakan itu langsung menghubungi pihak keluarganya untuk segera mencari Aisiah. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB pada 24 April 2023.
Setelahnya, keluarga langsung menghubungi staf sekuriti bandara untuk melakukan pencarian dan melihat CCTV. Kemudian, pihak bandara hanya menunjukkan CCTV di luar lift dan bukan rekaman dari dalam lift.