Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sempat melakukan pemeriksaan terhadap suami terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni AKBP Yogi Napitupulu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, Yogi sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, tidak pernah terungkap jadwal pemeriksaan Yogi dalam setiap pemeriksaan saksi.
"Sudah pernah diperiksa sebagai saksi Djoko Tjandra, Pinangki dan Andi Irfan," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Febrie menjelaskan, Yogi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya saat awal penetapan tersangka.
Kemudian, ia juga diperiksa untuk saksi atas penetapan istrinya sebagai tersangka guna mengungkap aliran uang dari tersangka Djoko Tjandra. "Diperiksa untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Pinangki," ujar Febrie.
Dibeberkan Febrie, saat ini penyidik tengah fokus memproses berkas tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Namun, ia mengungkapkan, berkas itu masih dipelajari Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai pelimpahan tahap pertama.
"Masalah disatukan, tergantung Direktur Penuntutan. Tapi Pak Jampidsus memang berencana kalau bisa diselesaikan dalam waktu bersamaan dengan Bareskrim, ya disatukan saja," ucap Febrie.
Diketahui, selain Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, penyidik juga menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi ditetapkan tersangka karena dibawa oleh Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra untuk menawarkan proposal fatwa MA.
Sementara, dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking juga menerima uang senilai USD$50.000 dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan uang itu diduga atas jasa konsultan hukumnya.
Jaksa Pinangki pun telah menjalani persidangan perdananya pada Rabu (23/9). Dalam dakwaan jaksa kepada tersangka Pinangki disebutkan bahwa perjalanan bertemu dengan Djoko Tjandra dilakukan pada November 2019. Pertemuan itu terjadi di kantor tersangka Djoko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam dakwaan pun disebutkan pertemuan pertama tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Jaksa Pinangki atas perantara Rahmat, seorang pengusaha sekaligus pemilik Koperasi Nusantara.
Sejak awal, tersangka Jaksa Pinangki disebut telah bertujuan untuk menawarkan pengajuan membantu tersangka kasus korupsi Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi hukuman saat kembali ke Indonesia.
Saat menawarkan fatwa MA, Jaksa Pinangki membuat action plane di mana dalam beberapa action tertulis nama Burhanuddin (BR) dan mantan Hakim Agung Hatta Ali (HA). Selain itu, tertulis inisial DK dan IF yang belum terungkap sebagai penanggung jawab sejumlah action.
Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana tersangka Jaksa Pinangki pada 23 September 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan disebut tersangka Jaksa Pinangki disebut menerima uang USD$500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian total fee USD$1.000.000.