close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 14 Januari 2020 10:55

Usut suap alih fungsi hutan Riau, KPK periksa petinggi Duta Palma Group

Legal Manager PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Legal Manager PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (14/1).

Dalam perkara itu, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Badan antikorupsi itu juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka suap alih fungsi lahan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019.

Perusahaan yang mengajukan revisi alih fungsi hutan pada Gubernur Riau Annas Maamun, diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya Darmadi yang merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya, diduga memberikan Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

PT Palma Satu juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut. Karena itu selain menetapkan tersangka perorangan, penyidik KPK juga menetapkan status yang sama pada perusahaan tersebut.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan atau OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar terdiri dari Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura. 

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Annas Maamun sebagai Gubernur Riau, dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana, Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Ia juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau. Setelah mengembangkan perkara ini, KPK memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, serta Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan