Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pihak yang terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Sudung yang disatroni penyidik terletak di Ciumbuleuit, Bandung, Jabar.
"Di lokasi ini, masih ditemukan dan diamankan bukti. Di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kemarin (Minggu, 21/3).
Ali menjelaskan, berkas tersebut selanjutnya dianalisis untuk diajukan penyitaan dan menjadi bagian dalam berkas perkara.
Sebagai informasi, kasus ini diusut berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019, dia dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pihak yang dimaksud, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS. Semuanya telah divonis bersalah.
Babak selanjutnya dari kasus tersebut, KPK menetapkan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka.
Akan tetapi, Ali menyampaikan, KPK belum bisa membeberkan kronologis perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Pengumuman baru dilakukan ketika penangkapan paksa atau penahanan terhadap para tersangka.
"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," jelasnya.