close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Rabu, 23 Oktober 2019 19:20

Suap Bowo Sidik Rp600 juta, Bupati Minahasa Selatan dapat 2 proyek

Pimpinan Partai Golkar menginstruksikan agar kadernya di parlemen membantu kadernya yang menjabat kepala daerah.
swipe

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso mengaku pernah dimintai pertolongan oleh Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu. Permintaan Christiany kepada anggota DPR dari fraksi Partai Golkar itu terkait fasilitas proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.
    
Dalam keterangannya di persidangan, Bowo mengatakan, permintaan bantuan itu bermula ketika bupati yang akrab disapa Tetty itu melangsungkan rapat dengan para pimpinan Partai Golkar. Dalam rapat tersebut, pimpinan partai berlambang pohon beringin itu menginstruksikan agar seluruh kader yang menjadi legislator dapat memperhatikan kader yang menjabat bupati di daerah.

“Kemudian Bu Tetty mintalah ke saya, 'tolong dibantu pak untuk kepentingan pasar.' Saya bilang ya langsung saja ke Kemendag karena itu ada aturannya, ada juklak dan juknisnya yang harus dipenuhi kabupaten tersebut,” kata Bowo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Setelah pertemuan itu, lanjut Bowo, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan datang membawa proposal revitalisasi pasar ke Kementerian Perdagangan. Namun agar bisa disetujui, kata Bowo, harus ada rekomendasi dari anggota Komisi VI DPR RI. Menurut Bowo, Tetty mendapat dua proyek revitalisasi pasar yang ada di Minahasa Selatan. 

Selain meminta bantuan proyek revitalisasi pasar, Bowo menuturkan, bahwa Tetty juga memintanya untuk membantu membicarakan soal pencalonannya sebagai Ketua DPD Golkar kepada Setya Novanto, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
 
“Bersamaan dengan itu, saya diminta bantuan Bu Tetty untuk mengomunikasikan dengan Pak Setya Novanto agar dia bisa menjadi Ketua DPD Golkar. Nah kemudian apa pun kita bareng-bareng komunikasikan dia juga bisa menjadi ketua DPD Golkar,” tutur dia.

Menanggapi pernyataan tersebut, JPU KPK Ahmad Yani menanyakan adanya pemberian uang dari Tetty atas bantuan yang dilakukan Bowo. Kemudian, Bowo mengaku dirinya pernah diberikan amplop berisi uang dari Tetty melalui politikus Partai Golkar, Dipa Malik. Uang tersebut diberikan Dipa sebanyak dua kali di Plaza Senayan dan Cilandak Town Square.

"Pemberian langsung diserahkan (Dipa Malik), ketemu berdua. Cuma dibilang ini titipan dari Bu Tetty. Saya buka di mobil, saya buka aja pak. Itu nilainya Rp300 juta. Kedua juga sama Rp300 juta," kata Bowo.

Dari kesaksian Bowo itu, amat bertolak belakang dari keterangan Tetty saat memberikan kesaksian pada Selasa (2/10). Saat itu, Tetty mengaku tidak mengetahui akan adanya program revitalisasi pasar tersebut. Pada kesempatan itu, dia juga menampik terkait adanya tanda tangan proposal proyek revitalisasi pasar dari Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan yang dilayangkan ke Kemendag.

"Ini usulan dari dinas terkait pak. Karena memang kami setiap akhir tahun biasanya ada pengusulan proposan dari dinas-dinas terkait. Sebagai kepala daerah, atas usulan masyarakat melaui dinas, maka itu kami tanda tangan," ucap Tetty.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan