close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Rabu, 20 Januari 2021 09:45

Suap DAK Labura, KPK dalami dugaan aliran uang

Dalam pemeriksaan, Puji Suhartono berstatus saksi untuk tersangka Agusman.
swipe

Dugaan aliran dana yang mengalir ke kocek eks Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara (Labura) Agusman Sinaga (AGS) diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, dilakukan saat periksa eks Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019 Puji Suhartono (PJH).

Puji merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kab. Labura. Namun, dalam pemeriksaan, Selasa (19/1), dia berstatus saksi untuk tersangka Agusman.

"Didalami keterangannya mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke tersangka AGS dan pihak-pihak lainnya terkait usulan anggaran DAK bidang kesehatan tahun 2018 di Kab. Labura," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (20/1).

Sebelumnya, penyidikan dua tersangka kasus tersebut sudah rampung. KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Agusman serta Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus (KSS) ke jaksa penuntut umum atau JPU, Kamis (7/1).

Selain tiga orang tersebut, KPK juga tetapkan anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka. 

Perkara yang menjerat keempatnya merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018. 

Dalam giat senyap, duit Rp400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka, yaitu eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Lalu, Plt atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin. Keenamnya, telah divonis bersalah.

Pada 10 April 2017 Pemkab Labura mengajukan DAK 2018 melalui program e-planning senilai Rp504.734.540.000. Kharuddin menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan. 

Keduanya, bersedia dan minta fee 2% dari dana yang diterima. Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin lewat Agusman sebanyak SGD80.000. 

Setelah Kemenkeu mengumumkan Labura memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali dapat duit SGD120.000 dari Kharuddin melalui Agusman.

Pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu. Situasi itu Yaya teruskan kepada Agusman sekaligus meminta fee Rp400 juta yang kemudian disetujui.

Perkembangan selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam agenda itu diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai SGD90.000 secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.

Sementara Irgan yang saat itu anggota Komisi IX DPR diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara. Dari perbuatan itu, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Puji dan Irgan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juntco Pasal 65 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan