close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, segera diadili dalam kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim. Dokumentasi DPRD Jatim
icon caption
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, segera diadili dalam kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim. Dokumentasi DPRD Jatim
Nasional
Jumat, 14 April 2023 10:30

Suap dana hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim segera diadili

Seluruh unsur pasal terkait dugaan suap dalam berkas perkara telah dipenuhi penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
swipe

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak, segera diadili dalam kasus dugaan suap dana hibah pada APBD Jatim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara Sahat juga akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/4).

Ali bilang, seluruh unsur pasal terkait dugaan suap dalam berkas perkara telah dipenuhi penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa. Begitu pula dengan berkas perkara staf ahli Sahat Tua, Rusdi. Keduanya kini masih ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dimulai 13 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023, dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan," ujar Ali.

Sahat Tua dipindahkan dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Klas I Surabaya. Adapun Rusdi dipindahkan dari Rutan KPK pada Kavling C-1 Gedung ACLC ke Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, KPK menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak; staf ahli Sahat Tua, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid; serta koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat diduga menerima suap senilai Rp5 miliar. Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan