Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu direksi PT Titanium Property yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, direksi PT Titanium Property diduga mengajukan kredit saat menjabat pada 2012-2019 senilai Rp160 miliar.
Meski belum ditetapkan tersangka, direksi PT Titanium Property telah dicegah bepergian ke luar negeri. Ia dicegah untuk waktu tiga bulan ke depan.
"Sudah dicekal tiga bulan. Jadi ini proses selama beliau menjabat dari 2012-2019. Kami lagi tracking pemberian gratifikasi fasilitas kredit," ujar Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10) malam.
Selain itu, penyidik juga mencekal menantu dari tersangka mantan Direktur Utama H Maryono bernama Wibi. Ia berperan menampung uang yang ditransfer tersangka Direktur Utama PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar senilai Rp2,257 miliar dan dari direksi PT Titanium Properti senilai Rp870 juta.
"Menantunya kami panggil Selasa (6/10), tetapi tidak datang," ucap Febrie
Untuk diketahui, penyidik Kejagung menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono dan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar.
Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Property pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus Rp870 juta.
Kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Guntur pada Selasa (6/10) malam. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Tersangka H Maryono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo kesatu KUHP. Lalu tersangka Yunan Anwar disangka pasal 5 ayat 1 hurf a atau b Undang-Undang Nomor 13 1999 sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Korupsi.