close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka Asty Winasti diperiksa KPK./Antara Foto
icon caption
Tersangka Asty Winasti diperiksa KPK./Antara Foto
Nasional
Selasa, 14 Mei 2019 15:41

Suap distribusi pupuk, Direktur Pilog diperiksa

Aas Asikin Idat diperiksa KPK atas kasus dugaan suap pelaksana kerja PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
swipe

Direktur PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Aas Asikin Idat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, di Jakarta, Senin (6/5).

Aas keluar ruang pemeriksaan pukul 14.07 WIB. Tak banyak kata yang dia ucapkan. Dia hanya menyampaikan maksud kedatangannya ke Gedung Merah Putih itu.

"Saya dipanggil dalam rangka memberikan keterangan dalam kasusnya pak Bowo dan bu Asty. Intinya saya siap membantu untuk menyelesaikan proses hukum," kata Aas, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/5).

Aas enggan menjelaskan lebih detail terkait materi pemeriksaannya. 

"Ini kan masih dalam proses ya, nanti ya," ucap Aas, sambil menuju mobilnya.

Selain Aas, hari ini KPK juga memanggil pemilik PT Tiga Macan Steven Wang, serta seorang bernama Agus Rustiana untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Asty Winati.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami proses kerja sama antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Selain itu, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain yang diduga diterima oleh Bowo. Penerimaan itu sudah diidentifikasi sebelumnya.

Bowo bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran. Bowo Sidik Pangarso dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.

Kerja sama penyewaan kapal PT HTK oleh PT PILOG sebetulnya sudah dihentikan. Namun ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Pada 26 Februari 2019 dibuat nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Dalam kesepakatan tersebut, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metrik ton. KPK mencatat, telah terjadi enam kali transaksi yang diterima Bowo Sidik Pangarso. Penerimaan berlangsung di berbagai tempat, seperti di rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan US$85.130.

Uang yang diterima itu diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 dan menjadi bagian dalam 84 kardus berisi sekitar 400.000 amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar Pemilu 2019 dengan total nominal Rp8 miliar. Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan