close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. facebook.com/SoekarwoCom
icon caption
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. facebook.com/SoekarwoCom
Nasional
Rabu, 28 Agustus 2019 10:57

Terkait suap DPRD Tulungagung, Soekarwo penuhi pemeriksaan KPK

Soekarwo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Gubernur Jawa Timur 2014-2019 Soekarwo. Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Pakde Karwo ini akan dimintai keterangan terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPO (Supriyono)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).

Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Soekarwo absen dalam pemeriksaan pada Rabu (21/8) lalu. Dari pantauan reporter Alinea.id, Soekarwo tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. 

"Saksi (untuk kasus) Tulungagung. Makasih, makasih, enggak ada persiapan," kata Soekarwo sambil bergegas memasuki lobi gedung Merah Putih KPK.

Supriyono yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2019. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Supriyono diduga telah menerima uang sebesar Rp4,88 milliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Syahri telah berstatus terpidana dalam perkara iini.

Nama Supriyono muncul dalam persidangan Syahri Mulyo. Dia disebut telah menerima uang sebesar Rp375 juta serta menerima fee proyek APBD dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut, sejak 2014 hingga 2017 senilai Rp500 juta setiap tahun, atau jika total mencapai Rp2 milliar.

KPK menduga hal ini dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018. Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018. 

Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan