close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9). Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap p
icon caption
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9). Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap p
Nasional
Kamis, 13 September 2018 02:52

Suap Garuda Indonesia, KPK periksa bos MRA Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos MRA Group atas kasus suap mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos MRA Group atas kasus suap mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo memilih irit bicara usai diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Masih lanjutan yang kemarin," kata Soetikno usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

Ia enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaannya kali ini. "Makasih mas," ucap Soetikno singkat.

KPK pada Rabu memeriksa Soetikno sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA). Untuk diketahui, Soetikno juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan