close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Jepara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12)./ Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Jepara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 06 Desember 2018 19:43

Suap hakim Rp700 juta, bupati Jepara jadi tersangka di KPK

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya penyuapan oleh bupati Jepara pada hakim PN Semarang.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi, sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tahun 2017. Status yang sama juga ditetapkan KPK pada hakim pada PN Semarang, Lasito. 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji, kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang, terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (6/12). 

Adapun status tersangka pada Lasito, ditetapkan karena diduga menerima suap dari Marzuqi. 

Basaria menjelaskan, tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat berbeda pada tanggal 4-5 Desember 2018. Adapun lokasi yang digeledah di antaranya adalah kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, yang semuanya berada di Jepara.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di lokasi lain, yaitu rumah Lasito di Solo, sebuah kantor pengacara di Semarang, dan rumah Lasito yang lain di Semarang.

Dari penggeledahan ini tim menemukan sejumlah bukti dokumen terkait permohonan praperadilan. 

"Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen terkait proses pemohonan praperadilan," ujar Basaria.

KPK, lanjut Basaria, sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya hakim, serta terlibatnya kepala daerah. 

"Hal ini kami pandang dapat semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan di Indonesia, sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini. Sampai saat ini, sekitar 104 kepala daerah telah diproses KPK, dan 21 orang hakim peradilan di bawah Mahkamah Agung," kata dia. 

Dia pun mengimbau agar Mahkamah Agung lebih giat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap para hakimnya.

Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara, diduga memberikan total dana senilai Rp700 juta yang terdiri dari Rp500 juta dalam satuan rupiah, dan sisanya dalam bentuk dollar AS setara dengan Rp200 juta, kepada hakim Lasito. Pemberian ini terkait dengan putusan atas praperadilan tersebut. 

"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ungkap Basaria.

Atas perbuatannya, Lasito sebagai penerima suap disangkakan disangkakan melanggar pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan Marzuqi sebagai pemberi suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan