Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Seluruhnya berasal dari otoritas keolahragaan di Tanah Air.
"Hari ini tujuh orang saksi diperiksa dari KONI pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan resminya, Selasa (2/6). Enam orang dari Seksi Sarana Olahraga Program Pengawasan dan Pendampingan Peningkatan Prestasi Olahraga 2017, Tina Tayalen, Santi, Yusup Suparman, Ahmad Subagia, M. Dwi Prasetyo, dan M. Fadli Agusta serta seorang staf PPON 2017, Wanto.
Dia menuturkan, pemeriksaan ketujuhnya menindaklanjuti saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui surat 8 Mei 2020. Di dalamnya, penyidik diminta memeriksa pihak-pihak terkait guna melengkapi data penghitungan kerugian negara.
"Para saksi tersebut merupakan pihak yang menerima uang transpor dan honor dari dana yang dianggarkan," jelasnya.
Sebelum BPK bersurat, penyidik telah memeriksa 51 saksi terkait dan dua saksi ahli. Juga menyita 253 dokumen terkait.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelumnya menyatakan, pengusutan kasus KONI yang ditangani Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda.
Dirinya menjelaskan, Kejagung mengusut penyalahgunaan hibah untuk KONI pada 2017. Sedangkan KPK, mendalami suap bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.