Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra (IYD), Made Ayu Ratih, hari ini. Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih tahun anggaran 2019.
Made merupakan salah satu orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus ini, pada 7 Oktober 2019 lalu. Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkasi penyidikan ayahnya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IYD," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (6/11).
Selain Made, penyidik KPK juga akan memeriksa Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman.
Bagi Made dan Lilik, ini akan menjadi pemeriksaan kedua, setelah diperiksa pertama kali pada 30 Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus in i, I Nyoman diduga telah menerima janji untuk mendapat fee sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Janji tersebut diberikan agar I Nyoman membantu pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih pada 2019.
Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.