Terdakwa kasus suap kuota impor bawang putih tahun 2019, Zulfikar, mengungkapkan bekas anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra, menawarkan jatah kuota impor bawang putih milik partainya, PDI Perjuangan kepada Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, Doddy Wahyudi. Demikian fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap kuota impor bawang putih di Pengadilan Tipikor.
Terungkapnya fakta itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sutan Takdir, mengonfirmasi keterangan Zulfikar dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, Zulfikar menyebut I Nyoman Dhamantra menawarkan jatah kuota impor partainya kepada Doddy.
“Dalam BAP nomor 58, disampaikan dan dijawab oleh terdakwa benar, bahwa sebagaimana saya jelaskan dalam keterangan sebelumnya, bahwa saya mengetahui I Nyoman Dhamantra berjanji membantu pengurusan kuota bawang putih kepada Doddy Wahyudi dengan jatah milik partainya, betul?" tanya Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Zulfikar kemudian membenarkan keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut. "Betul," ucap Zulfikar.
Zulfikar lalu menerangkan, teknis pengurusan kuota impor bawang putih itu akan dibantu oleh orang kepercayaan Nyoman Dhamantra yakni Mirawati Basri. Mirawati diketahui juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Namun demikian, Tawaran I Nyoman Dhamantra kepada Doddy tak gratis. I Nyoman Dhamantra disebut meminta jatah commitment fee. Walau begitu, Zulfikar mengaku tidak mengetahui besaran fee yang diterima oleh Nyoman. “Betul," jawab Zulfikar saat dikonfirmasi keterangannya dalam BAP tersebut.
Seperti diketahui, I Nyoman Dhamantra merupakan tersangka dalam perkara ini sejak 8 Agustus 2019. Tak hanya itu, ada lima orang lainnya yang juga jadi tersangka. Mereka antara lain Chandri Suandri, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar yang berasal dari unsur swasta. Kemudian orang kepercayaan I Nyoman Dhmantra, Mirawati Basri dan Elviyanto.
Pada perkara ini, I Nyoman diduga kuat telah dijanjikan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Fee tersebut untuk mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang berhasil diimpor.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Untuk mengurus kuota tersebut, muncul angka sebesar Rp3,6 miliar sebagai fee. Namun, Afung baru bisa merealisasikan fee tersebut sebesar Rp2,1 miliar.
Kemudian, Doddy yang merupakan rekan bisnis Afung mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik Nyoman. Diduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementerian Perdagangan.
Diduga, uang itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, sisanya sebesar Rp100 juta akan digunakan Doddy untuk mengurus administrasi perizinan.
Dalam sidang tersebut, Zulfikar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Bersama Doddy Wahyu dan Afung, Zulfikar didakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada I Nyoman Dhamantra. Uang tersebut diberikan guna mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan.
Sebagai pihak yang diduga penyuap, Afung, Dody dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.