Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal enam orang untuk bepergian ke luar negeri guna mengusut suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
Keenam orang yang dicekal KPK ialah Komisaris PT Surya Dharma Sentosa Hendra Setiawan, Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama Jimmy Hidayat, Staf pada Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates Udin Zaenudin, satu orang dari unsur swasta yakni Surya Soedarma, serta dua orang pengacara Sukiman Sugita, Rukiman Suherman.
"Dalam penyidikan perkara dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan tersangka SPE (Sendy Perico), KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 6 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).
Keenamnya dicekal bepergian selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (16/8). Sendy merupakan tersangka dalam perkara itu. Dia juga sudah dicekal oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap berbagai pihak lainnya seperti Arih Wira Suranta selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Tjhun Tje Ming dari pihak swasta.
Perkara suap tersebut bermula saat Sendy melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan diri investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendy dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan. Uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya.
Kemudian, Alvin melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau renca tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan sejumlah dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.
Lantas, Alvin dan Sendi menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan menyerahkan sejumlah syarat itu pada Jumat (28/6). Itu mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).
Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju ke kantornya menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.