close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp511,32 juta dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan Singapura. / Antara Foto
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp511,32 juta dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan Singapura. / Antara Foto
Nasional
Sabtu, 29 Juni 2019 21:57

Suap Kejati Jakarta, KPK sita duit Rp511,32 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp511,32 juta dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan Singapura.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp511,32 juta dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan Singapura. Uang yang disita terdiri dari 28.974 dolar Singapura dan US$700 dan Rp200 juta dari para tersangka.

KPK menjelaskan konstruksi perkara terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

"Seorang pengusaha, SPE melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6) malam.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, lanjut Syarif, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

"AVS kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ungkap Syarif.

Kemudian, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

"Jumat (28/6) pagi, SPE menuju sebuah bank dan meminta RSU (Ruskian Suherman/swasta) mengantar uang ke AVS di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, SSG (Sukiman Sugita/pengacara) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian," tuturnya.

Setelah itu, kata Syarif, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

"Selanjutnya, AVS menemui YHE (Yadi Herdianto/Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta) di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Setelah diduga menerima uang, YHE menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi," kata Syarif.

Dari Yadi, ungkap Syarif, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini. 

KPK menangkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. / Antara Foto

Kronologi perkara

Lima orang yang diamankan KPK, yakni Sukiman Sugita (SSG) seorang pengacara, Alvin Suherman (AVS) pengacara dari Sendy Perico, Ruskian Suherman (RSU) dari unsur swasta, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Syarif menjelaskan bahwa setelah terjadi penyerahan uang tim KPK mengamankan Sukiman dan Ruskian di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Syarif.

Kemudian, kata dia, tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yuniar sekitar pukul 14.00 WIB.

"Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar 8.100 dolar Singapura," ungkap Syarif.

Secara paralel, tim KPK mengamankan Alvin di daerah Senayan pada pukul 15.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya tim secara paralel mendapatkan informasi bahwa YSP telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. "Maka tim KPK menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan YSP sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.

Kemudian YSP dibawa ke Kejaksaan Agung. "Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB," katanya.

Dari Yuniar, KPK mengamankan uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan US$700 dolar. Secara keseluruhan, total uang yang diamankan mencapai setara Rp311,32 juta.

Selain lima orang tersebut, untuk keperluan pemeriksaan Agus Winoto (AGW) diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB.

"Setelah itu, AGW bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya," kata Syarif.

Ia juga mengimbau tersangka Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perannya dalam kasus tersebut. (Ant)

img
Valerie Dante
Reporter
img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan