Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu 2016 dan 2017, Jumat (11/6). Pihak yang dipanggil ialah pegawai PT Gunung Madu Plantations, Teh Choo Pong.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka APA (mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Angin dan eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat orang tersangka.
Terduga pemberi, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin untuk kepentingan penyidikan.
KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.
Diduga pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP. Diterka pertengahan 2018 S$500.000 yang diserahkan Veronika selaku wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3 juta diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.