close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Rabu, 05 Mei 2021 07:25

Suap pajak, KPK akan dalami dugaan pidana lain Angin

KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu 2016 dan 2017.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak berhenti pada dugaan suap yang menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya bakal usut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apakah kita berhenti di sini? Tentu tidak. Karena tindak pidana korupsi tentu kita harus buktikan dulu suapnya, tentu kita akan buktikan bagian korupsinya, sekaligus kita lihat apakah ada tindak pidana lain berupa TPPU," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu 2016 dan 2017. Dia ditahan 20 hari sejak 4 Mei 2021 untuk kepentingan penyidikan.

Tidak hanya Angin, lembaga antirasuah menetapkan juga lima orang sebagai tersangka. Perinciannya, bekas Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani; konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.

Diduga pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP. Diterka pertengahan 2018 S$500.000 yang diserahkan Veronika selaku wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3.000.000 diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ryan, Aulia, Veronika dan Agus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan