Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil enam orang untuk kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Empat di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yakni Rizal Prihandoko, Deni Syafrudin, Andry Yuliandry dan Muklas.
Sementara dua sisanya merupakan pegawai Bank Mandiri Lifa Chotimah dan swasta Sukirno.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STN (Direktur Utama PT Kings Property Indonesia atau KPI, Sutikno)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (3/2).
Sebelumnya, Sutikno ditahan KPK karena diduga sebagai penyuap mantan Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN), terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Kasus bermula pada 2017 saat PT KPI ingin investasi di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu. Berkenaan dengan itu, Sutikno menugaskan Sukirno untuk mengurus izin di dinas terkait dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah.
Sukirno juga ditugaskan melakukan audiensi dengan masyarakat dan perangkat desa. Hal ini terkait rencana pembebasan lahan. Selanjutnya, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang Rp4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudannya. Diterka, duit itu demi memperlancar proses izin kawasan industri pabrik.
Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.