close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK mendalami kedekatan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan Windy Idol dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Facebook/Windy Ghemary
icon caption
KPK mendalami kedekatan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan Windy Idol dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Facebook/Windy Ghemary
Nasional
Kamis, 11 Mei 2023 13:10

Suap perkara di MA, KPK dalami kedekatan Hasbi Hasan dan Windy Idol

Hubungan kedekatan keduanya diyakini berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hasbi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dalam perkara korupsi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, pihaknya tengah mendalami hubungan kedekatan antara Windy dengan Hasbi Hasan.

"Sejauh ini, hanya hubungan kedekatan dan sedang kita dalami," kata Asep kepada wartawan, Kamis (11/5).

Asep enggan membeberkan lebih lanjut perihal kedekatan keduanya yang tengah ditelisik KPK. Ia hanya mengatakan, hubungan itu diyakini berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hasbi.

"Tentunya, kan, ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi," ujar Asep.

Pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, Windy merupakan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Pencegahan efektif berlaku pada 12 Januari-12 Juli 2023.

Sementara itu, KPK juga telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap Hasbi Hasan per 9 Mei 2023. Keduanya bakal dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan Komisaris PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka ini didasarkan atas kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara perinci tentang dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia hanya mengatakan, penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan