Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), pada 2019. Mereka adalah anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding secara tertulis, Rabu (30/6).
Sebagai informasi, kasus merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Indramayu, Supendi. Bersama eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS, dia telah divonis bersalah.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar.
KPK menduga Carsa memberikan uang tunai ke Abdul sekitar Rp9,2 miliar. Sementara itu, Carsa juga diterka menyerahkan uang kepada Ade secara langsung Rp750 juta. Sedangkan dari uang yang diterima Abdul, dia lalu diduga membaginya ke Siti Rp1,050 miliar.
Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.