close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Twitter/KPK_RI
icon caption
Logo KPK. Twitter/KPK_RI
Nasional
Rabu, 23 Desember 2020 07:26

Suap proyek Indramayu, KPK usut aliran dana ke kantong anggota DPRD Jabar

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa bekas anggota dewan, Hidayat Royani.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019, Hidayat Royani. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019 untuk tersangka Anggota DPRD Jabar 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik mendalami mekanisme pengajuan dan pembahasan anggaran yang bersumber dari bantuan provinsi (banpro) untuk Indramayu lewat Hidayat.

"Dan dugaan aliran uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jabar melalui tersangka ARM," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (22/12) malam.

Meski demikian, Ali menambahkan, ada dua saksi yang mangkir tanpa keterangan dan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Mereka adalah Anggota DPRD Jabar 2014-2019, Ali Wardana dan Agus Welianto.

"KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," katanya.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, sebelumnya mengatakan, perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Giat senyap itu meringkus empat orang dan mengamankan duit Rp685 juta. 

Empat tersangka adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS.

"Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara dalam penanganan kasus Abdul, Karyoto menjelaskan, tim penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan terus mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Selain itu, komisi antisuap telah menyita uang Rp1.594.000.000.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha memperjuangan bantuan provinsi untuk Indramayu dan Cirebon, yang notabene daerah pemilihannya (dapil). Tujuannya, bantuan bisa menjadi proyek yang dikerjakan Carsa. 

"Sebagai wujud komitmen, Carsa AS menjanjikan memberikan fee sebesar 5% kepada ARM bila mendapatkan pekerjaan tersebut," tutur Karyoto.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus bantuan provinsi 2017 untuk Kab. Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, imbuh Karyoto, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar daerah Indramayu. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi dan 11 di antaranya dimenangkan.

"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa AS tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan