Dugaan pemberian uang suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), tahun anggaran 2012-2017 dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelisikan itu dilakukan lewat Wakil Direktur PT Mukti Elektrik, Dadang, yang diperiksa sebagai saksi, Selasa (19/1).
"Dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kota Banjar," jelas Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (20/1).
Penyidik KPK turut periksa wiraswasta sekaligus anggota DPRD Kota Banjar 2009-2014, Mujamil. Dia, yang juga Ketua DPC PPP 2014-2019, dikonfirmasi pembentukan tim dalam Pilkada Kota Banjar.
"Dikonfirmasi mengenai pembentukan tim pemenangan salah satu paslon (pasangan calon) pada saat kampanye Pilkada Kota Banjar tahun 2013," kata Ali.
Sementara teller BJB Banjar, Sari dan Lurry, dimintai keterangan mengenai transaksi perbankan BJB Banjar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Namun, kolega di tempat kerja keduanya, Frinca Supriyanti, akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya usai konfirmasi tak bisa hadir.
Sebagai informasi, komisi antikorupsi telah membuka penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar. Penanganan ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jumat (10/7/2020).
Lokasi yang digeledah ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar. KPK belum mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepada publik. Sebab, bertentangan dengan kebijakan Komisaris Jenderal Firli Bahuri selaku Ketua KPK.